Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Gorontalo merupakan unit pelaksana teknis pemerintah daerah yang berperan dalam meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja. Keberadaan BLK diatur melalui Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 61 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Provinsi Gorontalo, yang ditetapkan pada 18 Desember 2017. BLK bertujuan mempersiapkan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi kebutuhan dunia kerja.